Bismillah..
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Hallo sahabat,, maaf nih baru ngepost lagi.
OK ini artikel nyaa,, semoga bermanfaat ya sahabat ^_^
ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
A.
Contoh Kasus
“ Seorang Bidan
menolong persalinan pada Ny. W, G3 P2 A0, cara persalinan terakhir spontan,
umur anak usia terakhir 2 tahun, HPHT (Hari Pertama Haid terakhir) lupa, tidak
pernah dirujuk selama kehamilan. Saat ditolong umur kehamilan 24 minggu,
diagnosa sewaktu datang letak kepala, lahir spontan tidak ada kelainan,
komplikasi persalinan ketuban pecah dini,lama persalinan 4 jam, dalam kala 1
lama persalinan 30 menit, tempat persalinan di rumah Bidan, keadaan ibu sampai
pulang hidup. Tanggal lahir bayi 08-03-2010, berat lahir 700 gr, jenis kelamin
bayi perem-puan, asfiksia berat, kematian bayi akibat dari premature.”
B.
Pembahasan Kasus
Bidan pada kasus di
atas tidak memberikan informasi tentang
keadaan pasiennya serta bidan tidak
merujuk pasien yang bukan wewenangnya atau kompetensinya. Kesimpulan sementara,
Bidan tersebut melanggar kode etik, wewenang
bidan dan peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 1464/MENKES/ PER/X/2010, tentang Izin
dan Penyelenggaran Praktik Bidan Indonesia.
1.
Menurut
Hukum
Pada pasal 18 ayat (1) dalam praktik/kerja, bidan
berkewajiban untuk menghormati hak pasien, memberikan informasi tentang masalah
kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, merujuk kasus yang bukan
kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu, meminta
persetujuan tindakan yang akan segera dilakukan, menyimpan rahasia pasien yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pencatatan
asuhan kebidanan dan pelayanan lainya secara
sistematis, mematuhi
standar; dan melakukan pencatatan
dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran
dan kematian.
Secara spesifik pemerintah
mengatur hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak di
dalam Pasal 126 dan Pasal 131 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun dalam
desain pelaksanaannya, hak tersebut diarahkan melalui kebijakan strategi dan aktivitas
untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).
Berdasarkan Pasal 13
ayat (1), selain kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal
11 dan Pasal 12,
bidan yang menjalankan program
Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi: butir melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Sek-sual (IMS) termasuk pemberian
kondom dan penyakit lainnya.
Pada kasus ini, bidan melanggar KepMenkes No. 1464/MenKes/per/X/2010. Bidan melanggar wewenangnya
dimana menolong persalinan dengan kondisi janin premature, sedangkan dalam peraturan KepMenKes ataupun
wewenang bidan diatas su-dah jelas bahwasannya bidan hanya menolong kehamilan, persalinan fisiologis dan
mendeteksi dini komplikasi persalinan serta dilanjutkan rujukan. Setelah
melakukan diagnosa kebidanan bahwa usia kehamilan masih
tergolong premature bidan tersebut tidak melakukan rujukan hal ini selain
diatur dalam KepMenKes diatas dan wewenang bidan dijelaskan juga pada UU
No. 44
Tahun 2009 Pasal 41 dan
Pasal 42. Ketiga, bertentangan dengan
kesusilaan. Keem-pat, bertentangan dengan keharusan yang diin-dahkan dalam
pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda milik orang lain. Unsur ketiga
dan empat ini tidak terpenuhi dalam kasus
diatas. Jadi kesimpulan sementara pada kasus
di atas, bidan tersebut memenuhi unsur pertama dan
kedua.
2.
Menurut
Kode Etik Bidan
Bidan memiliki
pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Bidan sebagai tenaga kesehatan memilki tiga
hal tanggung jawab di dalam upaya pelayanan kesehatan meliputi: tanggung
jawab etis yang landasannya
adalah kode etik, yang pada dasarnya memuat bahwa kewajiban umum, kewajiban
terhadap penderita, kewajiban terhadap sejawat dan terhadap diri sendiri. Tanggung
jawab profesi yang didasarkan pendidikan, pengalaman, derajat resiko perawatan,
peralatan perawatan dan fasilitas perawatan. Tanggung jawab hukum, yang
didasarkan pada hu-kum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana .
Pada kasus diatas,
Bidan telah melanggar Kode Etik bidan yang ke 2 yaitu Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3
butir), pada butir 1 dan butir 2, dimana:
a.
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Bidan tidak melaksanakan tugasnya
sesuai Kode Etik Bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bukan sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya, yakni Bidan hanya melakukan pertolongan
persalinan yang normal. Kasus diatas juga, Bidan tidak cermat dalam mengambil
keputusan. Yaitu, keputusan mengadakan konsultasi atau melakukan rujukan.
Kemudian, kasus diatas juga
melanggar Kode Etik Bidan yang ke 7 yaitu Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah,
Bangsa dan Tanah Air (2 butir). Padda butir 1, dimana : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan Kode Etik Bidan diatas,
Bidan dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB. Pada kasus
diatas Bidan mengesampingkan ketentuan-ketentuan pemerintah, sehingga Bidan
tersebut nekat melakukan pertolongan persalinan yang bukan wewenangnya, yang
mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam menjalankan
kewenangan yang diberikan bidan harus; melaksanakan tugas kewenangannya sesuai
dengan standar profesi, memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang
dilakukannya, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya,
bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal
dalam mengutamakan keselamatan ibu calon bayi atau janin.
Tenaga kesehatan yang
melakukan kelalaian sama dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang dilakuakan
oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik medik yaitu yang dilaksanakan ketika ia menjalankan profesinya
dibidang medik dalam hal ini dapat berupa perbuatan yang dapat disengaja
seperti pada mis condact tertentu,
tindakan kelalaian atau ketidak kompetenan diluar kompetennya yang tidak
beralasan yang berupa luka atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.
Telah ditentukan secara
jelas bahwasannya tugas atau wewenang bidan sudah diatur oleh pemerintah
sebagai berikut: pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan
obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru
lahir (0 – 28 hari) agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum
rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
C.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan
dalam memberikan pelayanan kepada
pasien tetapi dalam hal ini dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum karena pelayanan bidan tersebut memenuhi
dua unsur yaitu unsur bertentangan dengan
hak subjektif orang lain dan bertentangan
dengan kewajiban hukumnya sendiri, tidak memberikan informasi secara lengkap
dan memberikan pelayanan yang melebihi wewenangnya yaitu menolong persalinan
dengan keadaan janin premature. Dalam
hal ini bidan bertentangan dengan PerMenKes No 1464 tahun2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan, Undang-undang Rumah Sakit No. 44 Ta-hun 2009 dan
Kode Etik serta wewenang bidan.
KEPUSTAKAAN
Sudrajat,Tedi
dan Agus Mardiyanto. “ Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan
Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No 2 Mei 2012.
Purwoker-to: Fakultas Hukum Universitas
Jenderal
Soedirman; Yanti dan W.E. Nurul, 2010. Etika Profesi DanHukum Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka RihamJangan lupa di comment yaa sahabat..
Wassalam.