Friday, March 10, 2017

Contoh Kontrak Perkuliahan

Bismillah ....
Assalamu 'alaikum warohmatulloh ...
Hi sahabat blogger ^_^ Bagaimana kabar kalian hari ini?
Semoga selalu sehat yaaa..
Hari ini saya akan berbagi contoh tentang kontrak perkuliahan..
Sebenarnya ini lebih diperuntukka untuk sahabat yang akan/telah menjadi dosen ...
Selamat membaca sahabat ^_^

KONTRAK PERKULIAHAN MATA KULIAH KESEHATAN REPRODUKSI 

Kontrak Perkuliahan atau Pembelajaran adalah “Kesepakatan yang mengikat antara dosen dan mahasiswa mengenai berbagai aspek pembelajaran melalui interaksi dan pengelolaan pembelajaran secara efektif dengan ‘sanksi’ ( secara edukatif). Sebagaimana telah diutarakan di atas, Kontrak Perkuliahan yang merupakan tindakan inovasi pembelajaran hendaknya memenuhi syarat mampu memotivasi mahasiswa untuk belajar.

Contoh kontrak kuliah nya dapat di download DISINI


Semoga bermanfaat sahabat ^_^
Jangan  lupa tinggalkan comment yaaaa
Wassalam ...


Wednesday, March 8, 2017

Rencana Pembelajaran Semester - Kesehatan Reproduksi

Bismillah...
Assalamu 'alaikum warohmatulloh wabarokatuh ^_^
Halooo shabat blogger,, berhubung ada duty jadi saya bisa ngepost lagi nih ^_^..
untuk teman2 bidan yang sedang mencari contoh RPS Mata Kuliah Kespro, sahabat bisa lihat disini..
Selamat membaca ^_^


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
KESEHATAN REPRODUKSI

Identitas Mata Kuliah :
Program Studi             : DIII Kebidanan
Mata Kuliah                : Kesehatan Reproduksi
Kode Mata Kuliah      : Bd. 307
Semester                      : II (dua)
SKS                             : 3 (tiga)
Dosen  Pengampu       : Puspita Sari, S.Tr. Keb.

Deskripsi Mata Kuliah                        :
Mata kuliah ini memberi kemampuan kepada mahasiswa untuk memahami kesehatan reproduksi, dengan pokok bahasan (1) teori dan konsep reproduksi kesehatan wanita, (2) sejarah dan perkembangan wanita di Indonesia, (3) kesehatan wanita ditinjau  dari aspek biologis, (4) pemantauan tumbuh kembang wanita sepanjang daur kehidupannya, gangguan/permaslahannya, (5)  dimensi sosial wanita dan permasalahannya, (6) kesehatan reproduksi dalam perspektif gender, (7) serta indikator status kesehatan wanita.

Capaian Pembelajaran :
Pada akhir semester ini mahasiswa diharapkan mampu Menjelaskan kesehatan wanita ditinjau dari aspek biologis, melakukan pemantauan tumbuh kembang wanita sepanjang daur kehidupannya, gangguan/permasalahannya, mampu Menjelaskan konsep kesehatan reproduksi dalam perspektif gender.

RPS bisa didownload disini

Semoga bermanfaat,,
jangan lupa tinggalkan komentar ^_^  

Saturday, December 24, 2016

CONTOH ANALISA KASUS TENTANG LAHIR PREMATUR


Bismillah..
Assalamu 'alaikum  warohmatullohi wabarokatuh.
Hallo sahabat,, maaf nih baru ngepost lagi. 
OK ini artikel nyaa,, semoga bermanfaat ya sahabat ^_^


ETIKA  PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

A.      Contoh Kasus
“ Seorang Bidan menolong persalinan pada Ny. W, G3 P2 A0, cara persalinan terakhir spontan, umur anak usia terakhir 2 tahun, HPHT (Hari Pertama Haid terakhir) lupa, tidak pernah dirujuk selama kehamilan. Saat ditolong umur kehamilan 24 minggu, diagnosa sewaktu datang letak kepala, lahir spontan tidak ada kelainan, komplikasi persalinan ketuban pecah dini,lama persalinan 4 jam, dalam kala 1 lama persalinan 30 menit, tempat persalinan di rumah Bidan, keadaan ibu sampai pulang hidup. Tanggal lahir bayi 08-03-2010, berat lahir 700 gr, jenis kelamin bayi perem-puan, asfiksia berat, kematian bayi akibat dari premature.”

B.       Pembahasan Kasus
Bidan pada kasus di atas  tidak memberikan informasi tentang keadaan  pasiennya serta bidan tidak merujuk pasien yang bukan wewenangnya atau kompetensinya. Kesimpulan sementara, Bidan tersebut melanggar kode etik, wewenang  bidan  dan  peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No.  1464/MENKES/ PER/X/2010, tentang Izin dan  Penyelenggaran Praktik Bidan Indonesia.
1.      Menurut Hukum
Pada  pasal 18 ayat (1) dalam praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk menghormati hak pasien, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu, meminta persetujuan tindakan yang akan segera dilakukan, menyimpan rahasia pasien yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainya secara  sistematis, mematuhi  standar;  dan melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
Secara spesifik pemerintah mengatur hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak di dalam Pasal 126 dan Pasal 131 UU  No.36  tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun dalam desain pelaksanaannya, hak tersebut diarahkan melalui kebijakan strategi dan aktivitas untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1),  selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10,  Pasal  11 dan  Pasal  12,  bidan  yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi: butir  melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Sek-sual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
Pada kasus ini,  bidan melanggar KepMenkes  No. 1464/MenKes/per/X/2010. Bidan melanggar wewenangnya dimana menolong persalinan dengan kondisi janin premature,  sedangkan dalam peraturan KepMenKes ataupun wewenang bidan diatas su-dah jelas bahwasannya bidan hanya  menolong kehamilan, persalinan fisiologis dan mendeteksi dini komplikasi persalinan serta dilanjutkan rujukan. Setelah melakukan  diagnosa  kebidanan bahwa usia kehamilan masih tergolong premature bidan tersebut tidak melakukan rujukan hal ini selain diatur dalam KepMenKes diatas dan wewenang bidan dijelaskan juga pada UU No.  44  Tahun  2009 Pasal 41 dan Pasal  42. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Keem-pat, bertentangan dengan keharusan yang diin-dahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda milik orang lain. Unsur ketiga dan empat  ini tidak terpenuhi dalam kasus diatas.  Jadi kesimpulan sementara pada kasus di  atas,  bidan tersebut memenuhi unsur pertama dan kedua.
2.      Menurut Kode Etik Bidan
Bidan memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.  Bidan sebagai tenaga kesehatan memilki tiga hal tanggung jawab di dalam upaya pelayanan kesehatan meliputi:  tanggung  jawab etis yang  landasannya adalah kode etik, yang pada dasarnya memuat bahwa kewajiban umum, kewajiban terhadap penderita, kewajiban terhadap sejawat dan terhadap diri sendiri. Tanggung jawab profesi yang didasarkan pendidikan, pengalaman, derajat resiko perawatan, peralatan perawatan dan fasilitas perawatan. Tanggung jawab hukum, yang didasarkan pada hu-kum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana .
Pada kasus diatas, Bidan telah melanggar Kode Etik bidan yang ke 2 yaitu Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir), pada butir 1 dan butir 2, dimana:
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Bidan tidak melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik Bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bukan sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya, yakni Bidan hanya melakukan pertolongan persalinan yang normal. Kasus diatas juga, Bidan tidak cermat dalam mengambil keputusan. Yaitu, keputusan mengadakan konsultasi atau melakukan rujukan.
Kemudian, kasus diatas juga melanggar Kode Etik Bidan yang ke 7 yaitu Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air (2 butir). Padda butir 1, dimana :  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan Kode Etik Bidan diatas, Bidan dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB. Pada kasus diatas Bidan mengesampingkan ketentuan-ketentuan pemerintah, sehingga Bidan tersebut nekat melakukan pertolongan persalinan yang bukan wewenangnya, yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus; melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan standar profesi, memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya, bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dalam mengutamakan keselamatan ibu calon bayi atau janin.
Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sama dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang dilakuakan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik medik yaitu yang  dilaksanakan ketika ia menjalankan profesinya dibidang medik dalam hal ini dapat berupa perbuatan yang dapat disengaja seperti pada mis condact tertentu, tindakan kelalaian atau ketidak kompetenan diluar kompetennya yang tidak beralasan yang berupa luka atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.
Telah ditentukan secara jelas bahwasannya tugas atau wewenang bidan sudah diatur oleh pemerintah sebagai berikut: pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan  dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0 – 28 hari) agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

C.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian  di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan  dalam memberikan  pelayanan kepada pasien tetapi dalam hal ini dapat dikategorikan  sebagai perbuatan melawan hukum karena pelayanan bidan tersebut memenuhi dua unsur yaitu unsur  bertentangan dengan hak subjektif orang lain dan  bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, tidak memberikan informasi secara lengkap dan memberikan pelayanan yang melebihi wewenangnya yaitu menolong persalinan dengan keadaan janin premature.  Dalam hal ini bidan bertentangan dengan PerMenKes No 1464 tahun2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Undang-undang Rumah Sakit No. 44 Ta-hun 2009 dan Kode Etik serta wewenang bidan.






KEPUSTAKAAN
Sudrajat,Tedi dan Agus Mardiyanto. “ Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”.  Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No 2 Mei 2012. Purwoker-to:  Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman; Yanti dan W.E. Nurul, 2010. Etika Profesi DanHukum Kebidanan. Yogyakarta:  Pustaka Riham


Jangan lupa di comment yaa sahabat..
Wassalam.

Saturday, April 30, 2016

Persalinan Sungsang - Bracht

Assalamu 'alaikum wr.wb.
Selamat pagi sahabat Blogger.. Bagaimana kabar kaliannn ??? Sehaaat kaaan  ^_^
Baru posting lagi nih,,
Ok, hari ini y mau berbagi pengetahuan tentang persalinan sungsang engan tehnik bracht ..
Selamat membaca ^_^


Teknik Bracht
Persalinan sungsang adalah keadaan dimana bokong janin atau bagian kaki dari janin berada pada bagian bawah rongga rahim ibu atau kavum uteri sebuah proses persalinan untuk mengeluarkan janin yang posisinya membujur di dalam rahim dimana posisi bokong atau kaki bayi lahir terlebih dahulu dibandingkan bagian tubuh lainnya. Letak sungsang berdasarkan statistik bisa terjadi dengan presentase 3 sampai 4% dari total persalinan yang ada. Persalinan sungsang ini terjadi dengan rasio 25% dari persalinan di bawah usia 28 minggu, dan sebanyak 7 % pada persalinan dengan usia 32 minggu.
Letak janin di dalam rahim tergantung pada proses adaptasi yang dilakukan oleh janin atas ruangan di dalam rahim ibu. Pada kehamilan di bawah 32 minggu, air ketuban cenderung lebih banyak dengan demikian bayi lebih leluasa untuk bergerak. Namun pada kehamilan triwulan, janin tumbuh lebih pesat sementara itu air ketuban menjadi lebih berkurang. Dan oleh karena bokong dengan kedua tungkai yang terlipat jauh lebih besar dari kepala, maka bokong bayi secara paksa akan menempati ruang yang jauh lebih luas di fundus uteri.
A.      Jenis Persalinan Sungsang
1.      Sungsang Frank Breech atau presentasi bokong. Potensi terjadinya sebanyak 50 sampai 70 %. Letak sungsang yang satu ini bisa terjadi diakibatkan ekstensi sendi lutut, dan kedua kaki menjadi terangkat hingga pada ujungnya setinggi kepala janin atau bahu janin.
2.      Sungsang jenis selanjutnya adalah Complete Breech yang terjadi dengan presentasi 5 sampai 10%.
3.      Jenis yang terakhir adalah incomplete or footling. Persentasi terjadinya menempati angka 10 sampai 30%.  Pada sungsang jenis ini, bokong kaki tidak sempurna dan hanya 1 kaki yang terletak di samping bokong. Sementara kaki lainnya terangkat pada bagian atas.
B.       Penatalaksanaan Persalinan
Selama proses persalinan, resiko ibu dan anak jauh lebih besar dibandingkan persalinan pervaginam pada presentasi belakang kepala.
1.      Pada saat masuk kamar bersalin perlu dilakukan penilaian secara cepat dan cermat mengenai : keadaan selaput ketuban, fase persalinan, kondisi janin serta keadaan umum ibu.
2.      Dilakukan pengamatan cermat pada DJJ dan kualitas his dan kemajuan persalinan.
3.      Persiapan tenaga penolong persalinan – asisten penolong persalinan - dokter anak dan ahli anaesthesi.
Persalinan spontan pervaginam (spontan Bracht) terdiri dari 3 tahapan :
1.      Fase lambat pertama:
a.       Mulai dari lahirnya bokong sampai umbilikus (scapula).
b.      Disebut fase lambat oleh karena tahapan ini tidak perlu ditangani secara tergesa-gesa mengingat tidak ada bahaya pada ibu dan anak yang mungkin terjadi.
2.      Fase cepat:
a.       Mulai lahirnya umbilikus sampai mulut.
b.      Pada fase ini, kepala janin masuk panggul sehingga terjadi oklusi pembuluh darah talipusat antara kepala dengan tulang panggul sehingga sirkulasi uteroplasenta terganggu.
c.       Disebut fase cepat oleh karena tahapan ini harus terselesaikan dalam 1 – 2 kali kontraksi uterus (sekitar 8 menit).
3.      Fase lambat kedua:
a.       Mulai lahirnya mulut sampai seluruh kepala.
b.      Fase ini disebut fase lambat oleh karena tahapan ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa untuk menghidari dekompresi kepala yang terlampau cepat yang dapat menyebabkan perdarahan intrakranial.
C.       Peralatan Dan Bahan Yang Dibutuhkan :
1.      Peralatan :
Ø  Tempat tidur ginekologi            : 1 buah
Ø  Partus set                                   : 1 set
2.      Perlengkapan
Ø  Celemek                                     : 1 buah
Ø  Sepatu bot                                  : 1 buah
Ø  Kaca mata                                  : 1 buah
Ø  Masker                                       : 1 buah
Ø  Handscoen steril                        : 1 pasang
Ø  Handuk besar                             : 1 buah
Ø  Kain bersih                                 : 1 buah
Ø  Tempat sampah                          : 2 buah

D.      Petunjuk Umum
1.      Baca dan pelajari dengan baik lembar kerja kerja yang tersedia
2.      Perhatikan dan ikuti petunjuk dari dosen
3.      Tanyakan pada dosen bila ada hal yang tidak di mengerti atau di pahami
E.       Keselamatan Kerja
1.      Pusatkan perhatian dan konsentrasi pada prosedur kerja dan tindakan
2.      Sebelum prosedur dilakukan letakkan peralatan pada tempat yang terjangkau
3.      Gunakan peralatan sesuai dengan fungsinya
4.      Setiap langkah dilakukan secara sistematis
5.      Perhatikan prinsip pencegahan infeksi

Daftar Cheklist dan langkah kerja bisa download DISINI

Semoga bermanfaat,,
jangan lupa tinggalkan komentar ^_^