Saturday, December 24, 2016

CONTOH ANALISA KASUS TENTANG LAHIR PREMATUR


Bismillah..
Assalamu 'alaikum  warohmatullohi wabarokatuh.
Hallo sahabat,, maaf nih baru ngepost lagi. 
OK ini artikel nyaa,, semoga bermanfaat ya sahabat ^_^


ETIKA  PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

A.      Contoh Kasus
“ Seorang Bidan menolong persalinan pada Ny. W, G3 P2 A0, cara persalinan terakhir spontan, umur anak usia terakhir 2 tahun, HPHT (Hari Pertama Haid terakhir) lupa, tidak pernah dirujuk selama kehamilan. Saat ditolong umur kehamilan 24 minggu, diagnosa sewaktu datang letak kepala, lahir spontan tidak ada kelainan, komplikasi persalinan ketuban pecah dini,lama persalinan 4 jam, dalam kala 1 lama persalinan 30 menit, tempat persalinan di rumah Bidan, keadaan ibu sampai pulang hidup. Tanggal lahir bayi 08-03-2010, berat lahir 700 gr, jenis kelamin bayi perem-puan, asfiksia berat, kematian bayi akibat dari premature.”

B.       Pembahasan Kasus
Bidan pada kasus di atas  tidak memberikan informasi tentang keadaan  pasiennya serta bidan tidak merujuk pasien yang bukan wewenangnya atau kompetensinya. Kesimpulan sementara, Bidan tersebut melanggar kode etik, wewenang  bidan  dan  peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No.  1464/MENKES/ PER/X/2010, tentang Izin dan  Penyelenggaran Praktik Bidan Indonesia.
1.      Menurut Hukum
Pada  pasal 18 ayat (1) dalam praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk menghormati hak pasien, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu, meminta persetujuan tindakan yang akan segera dilakukan, menyimpan rahasia pasien yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainya secara  sistematis, mematuhi  standar;  dan melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
Secara spesifik pemerintah mengatur hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak di dalam Pasal 126 dan Pasal 131 UU  No.36  tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun dalam desain pelaksanaannya, hak tersebut diarahkan melalui kebijakan strategi dan aktivitas untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1),  selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10,  Pasal  11 dan  Pasal  12,  bidan  yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi: butir  melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Sek-sual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
Pada kasus ini,  bidan melanggar KepMenkes  No. 1464/MenKes/per/X/2010. Bidan melanggar wewenangnya dimana menolong persalinan dengan kondisi janin premature,  sedangkan dalam peraturan KepMenKes ataupun wewenang bidan diatas su-dah jelas bahwasannya bidan hanya  menolong kehamilan, persalinan fisiologis dan mendeteksi dini komplikasi persalinan serta dilanjutkan rujukan. Setelah melakukan  diagnosa  kebidanan bahwa usia kehamilan masih tergolong premature bidan tersebut tidak melakukan rujukan hal ini selain diatur dalam KepMenKes diatas dan wewenang bidan dijelaskan juga pada UU No.  44  Tahun  2009 Pasal 41 dan Pasal  42. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Keem-pat, bertentangan dengan keharusan yang diin-dahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda milik orang lain. Unsur ketiga dan empat  ini tidak terpenuhi dalam kasus diatas.  Jadi kesimpulan sementara pada kasus di  atas,  bidan tersebut memenuhi unsur pertama dan kedua.
2.      Menurut Kode Etik Bidan
Bidan memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.  Bidan sebagai tenaga kesehatan memilki tiga hal tanggung jawab di dalam upaya pelayanan kesehatan meliputi:  tanggung  jawab etis yang  landasannya adalah kode etik, yang pada dasarnya memuat bahwa kewajiban umum, kewajiban terhadap penderita, kewajiban terhadap sejawat dan terhadap diri sendiri. Tanggung jawab profesi yang didasarkan pendidikan, pengalaman, derajat resiko perawatan, peralatan perawatan dan fasilitas perawatan. Tanggung jawab hukum, yang didasarkan pada hu-kum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana .
Pada kasus diatas, Bidan telah melanggar Kode Etik bidan yang ke 2 yaitu Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir), pada butir 1 dan butir 2, dimana:
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Bidan tidak melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik Bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bukan sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya, yakni Bidan hanya melakukan pertolongan persalinan yang normal. Kasus diatas juga, Bidan tidak cermat dalam mengambil keputusan. Yaitu, keputusan mengadakan konsultasi atau melakukan rujukan.
Kemudian, kasus diatas juga melanggar Kode Etik Bidan yang ke 7 yaitu Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air (2 butir). Padda butir 1, dimana :  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan Kode Etik Bidan diatas, Bidan dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB. Pada kasus diatas Bidan mengesampingkan ketentuan-ketentuan pemerintah, sehingga Bidan tersebut nekat melakukan pertolongan persalinan yang bukan wewenangnya, yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus; melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan standar profesi, memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya, bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dalam mengutamakan keselamatan ibu calon bayi atau janin.
Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sama dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang dilakuakan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik medik yaitu yang  dilaksanakan ketika ia menjalankan profesinya dibidang medik dalam hal ini dapat berupa perbuatan yang dapat disengaja seperti pada mis condact tertentu, tindakan kelalaian atau ketidak kompetenan diluar kompetennya yang tidak beralasan yang berupa luka atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.
Telah ditentukan secara jelas bahwasannya tugas atau wewenang bidan sudah diatur oleh pemerintah sebagai berikut: pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan  dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0 – 28 hari) agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

C.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian  di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan  dalam memberikan  pelayanan kepada pasien tetapi dalam hal ini dapat dikategorikan  sebagai perbuatan melawan hukum karena pelayanan bidan tersebut memenuhi dua unsur yaitu unsur  bertentangan dengan hak subjektif orang lain dan  bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, tidak memberikan informasi secara lengkap dan memberikan pelayanan yang melebihi wewenangnya yaitu menolong persalinan dengan keadaan janin premature.  Dalam hal ini bidan bertentangan dengan PerMenKes No 1464 tahun2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Undang-undang Rumah Sakit No. 44 Ta-hun 2009 dan Kode Etik serta wewenang bidan.






KEPUSTAKAAN
Sudrajat,Tedi dan Agus Mardiyanto. “ Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”.  Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No 2 Mei 2012. Purwoker-to:  Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman; Yanti dan W.E. Nurul, 2010. Etika Profesi DanHukum Kebidanan. Yogyakarta:  Pustaka Riham


Jangan lupa di comment yaa sahabat..
Wassalam.

Saturday, April 30, 2016

Persalinan Sungsang - Bracht

Assalamu 'alaikum wr.wb.
Selamat pagi sahabat Blogger.. Bagaimana kabar kaliannn ??? Sehaaat kaaan  ^_^
Baru posting lagi nih,,
Ok, hari ini y mau berbagi pengetahuan tentang persalinan sungsang engan tehnik bracht ..
Selamat membaca ^_^


Teknik Bracht
Persalinan sungsang adalah keadaan dimana bokong janin atau bagian kaki dari janin berada pada bagian bawah rongga rahim ibu atau kavum uteri sebuah proses persalinan untuk mengeluarkan janin yang posisinya membujur di dalam rahim dimana posisi bokong atau kaki bayi lahir terlebih dahulu dibandingkan bagian tubuh lainnya. Letak sungsang berdasarkan statistik bisa terjadi dengan presentase 3 sampai 4% dari total persalinan yang ada. Persalinan sungsang ini terjadi dengan rasio 25% dari persalinan di bawah usia 28 minggu, dan sebanyak 7 % pada persalinan dengan usia 32 minggu.
Letak janin di dalam rahim tergantung pada proses adaptasi yang dilakukan oleh janin atas ruangan di dalam rahim ibu. Pada kehamilan di bawah 32 minggu, air ketuban cenderung lebih banyak dengan demikian bayi lebih leluasa untuk bergerak. Namun pada kehamilan triwulan, janin tumbuh lebih pesat sementara itu air ketuban menjadi lebih berkurang. Dan oleh karena bokong dengan kedua tungkai yang terlipat jauh lebih besar dari kepala, maka bokong bayi secara paksa akan menempati ruang yang jauh lebih luas di fundus uteri.
A.      Jenis Persalinan Sungsang
1.      Sungsang Frank Breech atau presentasi bokong. Potensi terjadinya sebanyak 50 sampai 70 %. Letak sungsang yang satu ini bisa terjadi diakibatkan ekstensi sendi lutut, dan kedua kaki menjadi terangkat hingga pada ujungnya setinggi kepala janin atau bahu janin.
2.      Sungsang jenis selanjutnya adalah Complete Breech yang terjadi dengan presentasi 5 sampai 10%.
3.      Jenis yang terakhir adalah incomplete or footling. Persentasi terjadinya menempati angka 10 sampai 30%.  Pada sungsang jenis ini, bokong kaki tidak sempurna dan hanya 1 kaki yang terletak di samping bokong. Sementara kaki lainnya terangkat pada bagian atas.
B.       Penatalaksanaan Persalinan
Selama proses persalinan, resiko ibu dan anak jauh lebih besar dibandingkan persalinan pervaginam pada presentasi belakang kepala.
1.      Pada saat masuk kamar bersalin perlu dilakukan penilaian secara cepat dan cermat mengenai : keadaan selaput ketuban, fase persalinan, kondisi janin serta keadaan umum ibu.
2.      Dilakukan pengamatan cermat pada DJJ dan kualitas his dan kemajuan persalinan.
3.      Persiapan tenaga penolong persalinan – asisten penolong persalinan - dokter anak dan ahli anaesthesi.
Persalinan spontan pervaginam (spontan Bracht) terdiri dari 3 tahapan :
1.      Fase lambat pertama:
a.       Mulai dari lahirnya bokong sampai umbilikus (scapula).
b.      Disebut fase lambat oleh karena tahapan ini tidak perlu ditangani secara tergesa-gesa mengingat tidak ada bahaya pada ibu dan anak yang mungkin terjadi.
2.      Fase cepat:
a.       Mulai lahirnya umbilikus sampai mulut.
b.      Pada fase ini, kepala janin masuk panggul sehingga terjadi oklusi pembuluh darah talipusat antara kepala dengan tulang panggul sehingga sirkulasi uteroplasenta terganggu.
c.       Disebut fase cepat oleh karena tahapan ini harus terselesaikan dalam 1 – 2 kali kontraksi uterus (sekitar 8 menit).
3.      Fase lambat kedua:
a.       Mulai lahirnya mulut sampai seluruh kepala.
b.      Fase ini disebut fase lambat oleh karena tahapan ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa untuk menghidari dekompresi kepala yang terlampau cepat yang dapat menyebabkan perdarahan intrakranial.
C.       Peralatan Dan Bahan Yang Dibutuhkan :
1.      Peralatan :
Ø  Tempat tidur ginekologi            : 1 buah
Ø  Partus set                                   : 1 set
2.      Perlengkapan
Ø  Celemek                                     : 1 buah
Ø  Sepatu bot                                  : 1 buah
Ø  Kaca mata                                  : 1 buah
Ø  Masker                                       : 1 buah
Ø  Handscoen steril                        : 1 pasang
Ø  Handuk besar                             : 1 buah
Ø  Kain bersih                                 : 1 buah
Ø  Tempat sampah                          : 2 buah

D.      Petunjuk Umum
1.      Baca dan pelajari dengan baik lembar kerja kerja yang tersedia
2.      Perhatikan dan ikuti petunjuk dari dosen
3.      Tanyakan pada dosen bila ada hal yang tidak di mengerti atau di pahami
E.       Keselamatan Kerja
1.      Pusatkan perhatian dan konsentrasi pada prosedur kerja dan tindakan
2.      Sebelum prosedur dilakukan letakkan peralatan pada tempat yang terjangkau
3.      Gunakan peralatan sesuai dengan fungsinya
4.      Setiap langkah dilakukan secara sistematis
5.      Perhatikan prinsip pencegahan infeksi

Daftar Cheklist dan langkah kerja bisa download DISINI

Semoga bermanfaat,,
jangan lupa tinggalkan komentar ^_^



Tuesday, March 29, 2016

Seputar Tentang Virus Zika

Assalamu 'alaikum.
Ok, hari ini aku mau posting tentang Virus Zika. Sahabat tau gak virus Zika?? Virus ini kan yang sedang maraknya diberitakan, baik di pertelevisian Indonesia maupun manca negara. Virus Zika ini " katanya" lebih mengancam terhadap Ibu hamil. Bahkan ada Negara yang pemerintahannya menganjurkan agar wanita tidak hamil dulu,, ngeri yaa!! Mengapa ??
Langsung aja yaa,, ini seputar tentang Virus Zika




 Apakah virus Zika itu?
Virus Zika merupakan salah satu virus dari jenis Flavivirus.  Virus ini memiliki kesamaan dengan virus dengue, berasal dari kelompok arbovirus. Zika telah menyebar ke lebih 20 negara dan menimbulkan kepanikan di Brasil, tempat ribuan orang terinfeksi

Bagaimana cara penularan virus Zika?
Virus Zika  ditularkan melalui gigitan nyamuk. Nyamuk  yang menjadi vektor penyakit  Zika adalah nyamuk Aedes, dapat dalam jenis Aedes aegypti untuk daerah tropis, Aedes africanus di Afrika, dan juga Aedes albopictus pada beberapa daerah lain. Nyamuk Aedes merupakan jenis nyamuk yang aktif di siang hari, dan daoat hidup di dalam maupun luar ruangan. Virus Zika juga bisa ditularkan oleh ibu hamil kepada janinnya selama masa kehamilan.  

Siapa yang berisiko terinfeksi virus Zika?
Siapapun yang tinggal atau mengunjungi area yang diketahui terdapat virus Zika memiliki risiko untuk terinfeksi termasuk ibu hamil.  

Apa saja gejala infeksi virus Zika?
1 diantara 5 orang yang terinfeksi virus zika menunjukkan gejala. Adapun gejala infeksi virus zika diantaranya  demam, kulit berbintik merah, sakit kepala, nyeri sendi, nyeri otot, sakit kepala, kelemahan dan terjadi peradangan konjungtiva. Pada beberapa kasus zika dilaporkan terjadi gangguan saraf dan komplikasi autoimun. Gejala penyakit ini menyebabkan kesakitan tingkat sedang dan berlangsung selama 2-7 hari.  Penyakit ini kerap kali sembuh dengan sendirinya tanpa memerlukan pengobatan medis. Pada kondisi tubuh yang baik penyakit ini dapat pulih dalam tempo 7-12 hari. 

Apakah ada komplikasi yang ditimbulkan dari infeksi virus Zika?
Pada beberapa kasus suspek Zika dilaporkan juga mengalami sindrom Guillane Bare. Namun hubungan ilmiahnya masih dalam tahap penelitian. 

Apa jenis pemeriksaan virus Zika untuk ibu hamil?
Pada minggu pertama demam, virus Zika dapat dideteksi dari serum dengan pemeriksaan RT-PCR. Reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) merupakan variasi dari polymerase chain reaction (PCR), adalah suatu metode pemeriksaan yang prinsip kerjanya memperbanyak (amplification) DNA invitro secara enzimatis. Tehnik PCR telah dikembangkan untuk diagnosis berbagai penyakit infeksi, seperti Hepatitis, HIV, Human Papillomavirus, dan untuk mendeteksi M. Tuberculosis

Apakah sudah ada vaksin atau obat untuk virus Zika?
Belum ada vaksin atau pengobatan spesifik untuk virus ini, sehingga pengobatan berfokus pada gejala yang ada. Pengobatan terhadap gejala yang dialami dapat berupa pemberian cairan untuk mencegah dehidrasi, obat pereda rasa sakit untuk meredakan demam dan sakit kepala, serta istirahat yang cukup.

Apa yang harus dilakukan jika terinfeksi virus Zika?
Jika terinfeksi virus Zika, maka lakukan hal-hal sebagai berikut: 
  • Istirahat cukup 
  • Konsumsi cukup air untuk mencegah dehidrasi 
  • Minum obat-obatan yang dapat mengurangi demam atau nyeri 
  • Jangan mengkonsumsi aspirin atau obat-obatan NSAID (non stereoid anti inflmation) lainnya. 
  • Cari pengobatan ke pelayanan kesehatan terdekat. 

Bagaimana cara pencegahan penularan virus Zika?
Pencegahan penularan virus ini dapat dilakukan dengan: 
  •  Menghindari kontak dengan nyamuk  
  • Melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus (menguras dan menutup tempat penampungan air, serta memanfaatkan atau melakukan daur ulang barang bekas, ditambah dengan melakukan kegiatan pencegahan lain seperti menabur bubuk larvasida, menggunakan kelambu saat tidur, menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk, dll) 
  • Melakukan pengawasan jentik dengan melibatkan peran aktif masyarakat melalui Gerakan Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  •  Meningkatkan daya tahan tubuh melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti diet seimbang, melakukan aktifitas fisik secara rutin, dll. 
  • Pada wanita hamil atau berencana hamil harus melakukan perlindungan ekstra terhadap gigitan nyamuk untuk mencegah infeksi virus Zika selama kehamilan, misalnya dengan memakai baju yang menutup sebagian besar permukaan kulit, berwarna cerah, menghindari pemakaian wewangian yang dapat menarik perhatian nyamuk seperti parfum dan deodoran.
 Negara manasajakah yang melaporkan keberadaan kasus penyakit virus Zika?
Beberapa negara yang pernah melaporkan keberadaan kasus penyait virus Zika adalah Barbados, Bolivia, Brasil, Cap Verde, Colombia, Dominican Republic, Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guadeloupe, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Martinique, Mexico, Panama, Paraguay, Puerto Rico, Saint Martin, Suriname, Venezuela, dan Yap 

Apakah efek yang bisa ditimbulkan pada ibu hamil yang terinfeksi virus Zika?
Selama ini belum ada bukti yang kuat bahwa ibu hamil lebih berisiko atau mengalami penyakit yang lebih berat  selama masa kehamilan. Selain itu juga belum diketahui bahwa ibu hamil lebih berisiko terhadap sindrom guillan barre. 

Apakah ada hubungan antara infeksi virus  Zika dengan kejadian mikrosefalus kongenital?
Hubungan infeksi virus Zika pada ibu hamil dengan kejadian mikrosefalus pada bayi yang dilahirkan belum terbukti secara ilmiah, namun bukti ke arah itu semakin kuat.  

Apa yang harus dipertimbangkan ibu hamil yang akan bepergian ke area terjangkit virus Zika?
Sebelum pergi ke area terjangkit virus Zika dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter. Selain itu pada masa selama berada di area terjangkit diharapkan melakukan perlidungan ekstra terhadap gigitan nyamuk. 

Sumber :
www.depkes.go.id 
health_kompas.com

Don't leave comment guys/girls..
Semoga artikel ini bermanfaat ^_^