Saturday, December 24, 2016

CONTOH ANALISA KASUS TENTANG LAHIR PREMATUR


Bismillah..
Assalamu 'alaikum  warohmatullohi wabarokatuh.
Hallo sahabat,, maaf nih baru ngepost lagi. 
OK ini artikel nyaa,, semoga bermanfaat ya sahabat ^_^


ETIKA  PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

A.      Contoh Kasus
“ Seorang Bidan menolong persalinan pada Ny. W, G3 P2 A0, cara persalinan terakhir spontan, umur anak usia terakhir 2 tahun, HPHT (Hari Pertama Haid terakhir) lupa, tidak pernah dirujuk selama kehamilan. Saat ditolong umur kehamilan 24 minggu, diagnosa sewaktu datang letak kepala, lahir spontan tidak ada kelainan, komplikasi persalinan ketuban pecah dini,lama persalinan 4 jam, dalam kala 1 lama persalinan 30 menit, tempat persalinan di rumah Bidan, keadaan ibu sampai pulang hidup. Tanggal lahir bayi 08-03-2010, berat lahir 700 gr, jenis kelamin bayi perem-puan, asfiksia berat, kematian bayi akibat dari premature.”

B.       Pembahasan Kasus
Bidan pada kasus di atas  tidak memberikan informasi tentang keadaan  pasiennya serta bidan tidak merujuk pasien yang bukan wewenangnya atau kompetensinya. Kesimpulan sementara, Bidan tersebut melanggar kode etik, wewenang  bidan  dan  peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  No.  1464/MENKES/ PER/X/2010, tentang Izin dan  Penyelenggaran Praktik Bidan Indonesia.
1.      Menurut Hukum
Pada  pasal 18 ayat (1) dalam praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk menghormati hak pasien, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu, meminta persetujuan tindakan yang akan segera dilakukan, menyimpan rahasia pasien yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainya secara  sistematis, mematuhi  standar;  dan melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
Secara spesifik pemerintah mengatur hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak di dalam Pasal 126 dan Pasal 131 UU  No.36  tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun dalam desain pelaksanaannya, hak tersebut diarahkan melalui kebijakan strategi dan aktivitas untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1),  selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10,  Pasal  11 dan  Pasal  12,  bidan  yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi: butir  melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Sek-sual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
Pada kasus ini,  bidan melanggar KepMenkes  No. 1464/MenKes/per/X/2010. Bidan melanggar wewenangnya dimana menolong persalinan dengan kondisi janin premature,  sedangkan dalam peraturan KepMenKes ataupun wewenang bidan diatas su-dah jelas bahwasannya bidan hanya  menolong kehamilan, persalinan fisiologis dan mendeteksi dini komplikasi persalinan serta dilanjutkan rujukan. Setelah melakukan  diagnosa  kebidanan bahwa usia kehamilan masih tergolong premature bidan tersebut tidak melakukan rujukan hal ini selain diatur dalam KepMenKes diatas dan wewenang bidan dijelaskan juga pada UU No.  44  Tahun  2009 Pasal 41 dan Pasal  42. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Keem-pat, bertentangan dengan keharusan yang diin-dahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda milik orang lain. Unsur ketiga dan empat  ini tidak terpenuhi dalam kasus diatas.  Jadi kesimpulan sementara pada kasus di  atas,  bidan tersebut memenuhi unsur pertama dan kedua.
2.      Menurut Kode Etik Bidan
Bidan memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.  Bidan sebagai tenaga kesehatan memilki tiga hal tanggung jawab di dalam upaya pelayanan kesehatan meliputi:  tanggung  jawab etis yang  landasannya adalah kode etik, yang pada dasarnya memuat bahwa kewajiban umum, kewajiban terhadap penderita, kewajiban terhadap sejawat dan terhadap diri sendiri. Tanggung jawab profesi yang didasarkan pendidikan, pengalaman, derajat resiko perawatan, peralatan perawatan dan fasilitas perawatan. Tanggung jawab hukum, yang didasarkan pada hu-kum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana .
Pada kasus diatas, Bidan telah melanggar Kode Etik bidan yang ke 2 yaitu Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir), pada butir 1 dan butir 2, dimana:
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Bidan tidak melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik Bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bukan sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya, yakni Bidan hanya melakukan pertolongan persalinan yang normal. Kasus diatas juga, Bidan tidak cermat dalam mengambil keputusan. Yaitu, keputusan mengadakan konsultasi atau melakukan rujukan.
Kemudian, kasus diatas juga melanggar Kode Etik Bidan yang ke 7 yaitu Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah, Bangsa dan Tanah Air (2 butir). Padda butir 1, dimana :  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan Kode Etik Bidan diatas, Bidan dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB. Pada kasus diatas Bidan mengesampingkan ketentuan-ketentuan pemerintah, sehingga Bidan tersebut nekat melakukan pertolongan persalinan yang bukan wewenangnya, yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan bidan harus; melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan standar profesi, memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya, bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dalam mengutamakan keselamatan ibu calon bayi atau janin.
Tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian sama dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang dilakuakan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik medik yaitu yang  dilaksanakan ketika ia menjalankan profesinya dibidang medik dalam hal ini dapat berupa perbuatan yang dapat disengaja seperti pada mis condact tertentu, tindakan kelalaian atau ketidak kompetenan diluar kompetennya yang tidak beralasan yang berupa luka atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.
Telah ditentukan secara jelas bahwasannya tugas atau wewenang bidan sudah diatur oleh pemerintah sebagai berikut: pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan  dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0 – 28 hari) agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

C.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian  di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan  dalam memberikan  pelayanan kepada pasien tetapi dalam hal ini dapat dikategorikan  sebagai perbuatan melawan hukum karena pelayanan bidan tersebut memenuhi dua unsur yaitu unsur  bertentangan dengan hak subjektif orang lain dan  bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, tidak memberikan informasi secara lengkap dan memberikan pelayanan yang melebihi wewenangnya yaitu menolong persalinan dengan keadaan janin premature.  Dalam hal ini bidan bertentangan dengan PerMenKes No 1464 tahun2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Undang-undang Rumah Sakit No. 44 Ta-hun 2009 dan Kode Etik serta wewenang bidan.






KEPUSTAKAAN
Sudrajat,Tedi dan Agus Mardiyanto. “ Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”.  Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No 2 Mei 2012. Purwoker-to:  Fakultas Hukum Universitas Jenderal
Soedirman; Yanti dan W.E. Nurul, 2010. Etika Profesi DanHukum Kebidanan. Yogyakarta:  Pustaka Riham


Jangan lupa di comment yaa sahabat..
Wassalam.