Bismillah ....
Assalamu 'alaikum warohmatulloh ...
Hi sahabat blogger ^_^ Bagaimana kabar kalian hari ini?
Semoga selalu sehat yaaa..
Hari ini saya akan berbagi contoh tentang kontrak perkuliahan..
Sebenarnya ini lebih diperuntukka untuk sahabat yang akan/telah menjadi dosen ...
Selamat membaca sahabat ^_^
KONTRAK PERKULIAHAN MATA KULIAH KESEHATAN REPRODUKSI
Kontrak Perkuliahan atau Pembelajaran adalah “Kesepakatan yang mengikat
antara dosen dan mahasiswa mengenai berbagai aspek pembelajaran melalui
interaksi dan pengelolaan pembelajaran secara efektif dengan ‘sanksi’ (
secara edukatif). Sebagaimana telah diutarakan di atas, Kontrak
Perkuliahan yang merupakan tindakan inovasi pembelajaran hendaknya
memenuhi syarat mampu memotivasi mahasiswa untuk belajar.
Contoh kontrak kuliah nya dapat di download DISINI
Semoga bermanfaat sahabat ^_^
Jangan lupa tinggalkan comment yaaaa
Wassalam ...
Friday, March 10, 2017
Contoh Kontrak Perkuliahan
Posted by Enchaunters at 8:23:00 PMWednesday, March 8, 2017
Rencana Pembelajaran Semester - Kesehatan Reproduksi
Posted by Enchaunters at 6:13:00 AMBismillah...
Assalamu 'alaikum warohmatulloh wabarokatuh ^_^
Halooo shabat blogger,, berhubung ada duty jadi saya bisa ngepost lagi nih ^_^..
untuk teman2 bidan yang sedang mencari contoh RPS Mata Kuliah Kespro, sahabat bisa lihat disini..
Selamat membaca ^_^
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
KESEHATAN
REPRODUKSI
Identitas Mata
Kuliah :
Program
Studi :
DIII Kebidanan
Mata Kuliah
: Kesehatan
Reproduksi
Kode Mata
Kuliah : Bd. 307
Semester
: II (dua)
SKS
: 3 (tiga)
Dosen Pengampu
: Puspita Sari, S.Tr. Keb.
Deskripsi Mata Kuliah
:
Mata kuliah ini memberi kemampuan kepada mahasiswa untuk
memahami kesehatan reproduksi, dengan pokok bahasan (1) teori dan konsep reproduksi
kesehatan wanita, (2) sejarah dan perkembangan wanita di Indonesia, (3)
kesehatan wanita ditinjau dari aspek biologis, (4) pemantauan tumbuh kembang wanita sepanjang daur
kehidupannya, gangguan/permaslahannya, (5) dimensi sosial wanita
dan permasalahannya, (6) kesehatan
reproduksi dalam perspektif gender, (7) serta indikator status kesehatan wanita.
Capaian Pembelajaran :
Pada akhir semester
ini mahasiswa diharapkan mampu Menjelaskan kesehatan wanita ditinjau dari aspek
biologis, melakukan pemantauan tumbuh kembang wanita sepanjang daur
kehidupannya, gangguan/permasalahannya, mampu Menjelaskan konsep kesehatan
reproduksi dalam perspektif gender.
Saturday, December 24, 2016
CONTOH ANALISA KASUS TENTANG LAHIR PREMATUR
Posted by Enchaunters at 2:43:00 PM
Bismillah..
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Hallo sahabat,, maaf nih baru ngepost lagi.
OK ini artikel nyaa,, semoga bermanfaat ya sahabat ^_^
ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
A.
Contoh Kasus
“ Seorang Bidan
menolong persalinan pada Ny. W, G3 P2 A0, cara persalinan terakhir spontan,
umur anak usia terakhir 2 tahun, HPHT (Hari Pertama Haid terakhir) lupa, tidak
pernah dirujuk selama kehamilan. Saat ditolong umur kehamilan 24 minggu,
diagnosa sewaktu datang letak kepala, lahir spontan tidak ada kelainan,
komplikasi persalinan ketuban pecah dini,lama persalinan 4 jam, dalam kala 1
lama persalinan 30 menit, tempat persalinan di rumah Bidan, keadaan ibu sampai
pulang hidup. Tanggal lahir bayi 08-03-2010, berat lahir 700 gr, jenis kelamin
bayi perem-puan, asfiksia berat, kematian bayi akibat dari premature.”
B.
Pembahasan Kasus
Bidan pada kasus di
atas tidak memberikan informasi tentang
keadaan pasiennya serta bidan tidak
merujuk pasien yang bukan wewenangnya atau kompetensinya. Kesimpulan sementara,
Bidan tersebut melanggar kode etik, wewenang
bidan dan peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 1464/MENKES/ PER/X/2010, tentang Izin
dan Penyelenggaran Praktik Bidan Indonesia.
1.
Menurut
Hukum
Pada pasal 18 ayat (1) dalam praktik/kerja, bidan
berkewajiban untuk menghormati hak pasien, memberikan informasi tentang masalah
kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, merujuk kasus yang bukan
kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu, meminta
persetujuan tindakan yang akan segera dilakukan, menyimpan rahasia pasien yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pencatatan
asuhan kebidanan dan pelayanan lainya secara
sistematis, mematuhi
standar; dan melakukan pencatatan
dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran
dan kematian.
Secara spesifik pemerintah
mengatur hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi ibu dan anak di
dalam Pasal 126 dan Pasal 131 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun dalam
desain pelaksanaannya, hak tersebut diarahkan melalui kebijakan strategi dan aktivitas
untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).
Berdasarkan Pasal 13
ayat (1), selain kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal
11 dan Pasal 12,
bidan yang menjalankan program
Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi: butir melaksanakan deteksi dini, merujuk dan
memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Sek-sual (IMS) termasuk pemberian
kondom dan penyakit lainnya.
Pada kasus ini, bidan melanggar KepMenkes No. 1464/MenKes/per/X/2010. Bidan melanggar wewenangnya
dimana menolong persalinan dengan kondisi janin premature, sedangkan dalam peraturan KepMenKes ataupun
wewenang bidan diatas su-dah jelas bahwasannya bidan hanya menolong kehamilan, persalinan fisiologis dan
mendeteksi dini komplikasi persalinan serta dilanjutkan rujukan. Setelah
melakukan diagnosa kebidanan bahwa usia kehamilan masih
tergolong premature bidan tersebut tidak melakukan rujukan hal ini selain
diatur dalam KepMenKes diatas dan wewenang bidan dijelaskan juga pada UU
No. 44
Tahun 2009 Pasal 41 dan
Pasal 42. Ketiga, bertentangan dengan
kesusilaan. Keem-pat, bertentangan dengan keharusan yang diin-dahkan dalam
pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda milik orang lain. Unsur ketiga
dan empat ini tidak terpenuhi dalam kasus
diatas. Jadi kesimpulan sementara pada kasus
di atas, bidan tersebut memenuhi unsur pertama dan
kedua.
2.
Menurut
Kode Etik Bidan
Bidan memiliki
pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Bidan sebagai tenaga kesehatan memilki tiga
hal tanggung jawab di dalam upaya pelayanan kesehatan meliputi: tanggung
jawab etis yang landasannya
adalah kode etik, yang pada dasarnya memuat bahwa kewajiban umum, kewajiban
terhadap penderita, kewajiban terhadap sejawat dan terhadap diri sendiri. Tanggung
jawab profesi yang didasarkan pendidikan, pengalaman, derajat resiko perawatan,
peralatan perawatan dan fasilitas perawatan. Tanggung jawab hukum, yang
didasarkan pada hu-kum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana .
Pada kasus diatas,
Bidan telah melanggar Kode Etik bidan yang ke 2 yaitu Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3
butir), pada butir 1 dan butir 2, dimana:
a.
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
Bidan tidak melaksanakan tugasnya
sesuai Kode Etik Bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan bukan sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya, yakni Bidan hanya melakukan pertolongan
persalinan yang normal. Kasus diatas juga, Bidan tidak cermat dalam mengambil
keputusan. Yaitu, keputusan mengadakan konsultasi atau melakukan rujukan.
Kemudian, kasus diatas juga
melanggar Kode Etik Bidan yang ke 7 yaitu Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah,
Bangsa dan Tanah Air (2 butir). Padda butir 1, dimana : Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan Kode Etik Bidan diatas,
Bidan dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB. Pada kasus
diatas Bidan mengesampingkan ketentuan-ketentuan pemerintah, sehingga Bidan
tersebut nekat melakukan pertolongan persalinan yang bukan wewenangnya, yang
mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.
Dalam menjalankan
kewenangan yang diberikan bidan harus; melaksanakan tugas kewenangannya sesuai
dengan standar profesi, memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang
dilakukannya, mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya,
bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal
dalam mengutamakan keselamatan ibu calon bayi atau janin.
Tenaga kesehatan yang
melakukan kelalaian sama dengan melakukan malpraktik. Malpraktik yang dilakuakan
oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik medik yaitu yang dilaksanakan ketika ia menjalankan profesinya
dibidang medik dalam hal ini dapat berupa perbuatan yang dapat disengaja
seperti pada mis condact tertentu,
tindakan kelalaian atau ketidak kompetenan diluar kompetennya yang tidak
beralasan yang berupa luka atau menderita kerugian pada pihak yang ditangani.
Telah ditentukan secara
jelas bahwasannya tugas atau wewenang bidan sudah diatur oleh pemerintah
sebagai berikut: pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatdaruratan
obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru
lahir (0 – 28 hari) agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum
rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
C.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan
dalam memberikan pelayanan kepada
pasien tetapi dalam hal ini dapat dikategorikan
sebagai perbuatan melawan hukum karena pelayanan bidan tersebut memenuhi
dua unsur yaitu unsur bertentangan dengan
hak subjektif orang lain dan bertentangan
dengan kewajiban hukumnya sendiri, tidak memberikan informasi secara lengkap
dan memberikan pelayanan yang melebihi wewenangnya yaitu menolong persalinan
dengan keadaan janin premature. Dalam
hal ini bidan bertentangan dengan PerMenKes No 1464 tahun2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan, Undang-undang Rumah Sakit No. 44 Ta-hun 2009 dan
Kode Etik serta wewenang bidan.
KEPUSTAKAAN
Sudrajat,Tedi
dan Agus Mardiyanto. “ Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Ibu dan
Anak (Implementasi Kebijakan di Kabupaten Banyumas)”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No 2 Mei 2012.
Purwoker-to: Fakultas Hukum Universitas
Jenderal
Soedirman; Yanti dan W.E. Nurul, 2010. Etika Profesi DanHukum Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka RihamJangan lupa di comment yaa sahabat..
Wassalam.
Saturday, April 30, 2016
Persalinan Sungsang - Bracht
Posted by Enchaunters at 6:51:00 PMSelamat pagi sahabat Blogger.. Bagaimana kabar kaliannn ??? Sehaaat kaaan ^_^
Baru posting lagi nih,,
Ok, hari ini y mau berbagi pengetahuan tentang persalinan sungsang engan tehnik bracht ..
Selamat membaca ^_^
Teknik Bracht
Persalinan sungsang adalah keadaan dimana
bokong janin atau bagian kaki dari janin berada pada bagian bawah rongga rahim
ibu atau kavum uteri sebuah proses persalinan untuk mengeluarkan janin yang
posisinya membujur di dalam rahim dimana posisi bokong atau kaki bayi lahir
terlebih dahulu dibandingkan bagian tubuh lainnya. Letak sungsang berdasarkan
statistik bisa terjadi dengan presentase 3 sampai 4% dari total persalinan yang
ada. Persalinan sungsang ini terjadi dengan rasio 25% dari persalinan di bawah
usia 28 minggu, dan sebanyak 7 % pada persalinan dengan usia 32 minggu.
Letak janin di dalam rahim tergantung pada
proses adaptasi yang dilakukan oleh janin atas ruangan di dalam rahim ibu. Pada
kehamilan di bawah 32 minggu, air ketuban cenderung lebih banyak dengan
demikian bayi lebih leluasa untuk bergerak. Namun pada kehamilan triwulan,
janin tumbuh lebih pesat sementara itu air ketuban menjadi lebih berkurang. Dan
oleh karena bokong dengan kedua tungkai yang terlipat jauh lebih besar dari
kepala, maka bokong bayi secara paksa akan menempati ruang yang jauh lebih luas
di fundus uteri.
A. Jenis
Persalinan Sungsang
1.
Sungsang Frank Breech atau presentasi bokong.
Potensi terjadinya sebanyak 50 sampai 70 %. Letak sungsang yang satu ini bisa
terjadi diakibatkan ekstensi sendi lutut, dan kedua kaki menjadi terangkat
hingga pada ujungnya setinggi kepala janin atau bahu janin.
2.
Sungsang jenis selanjutnya adalah Complete
Breech yang terjadi dengan presentasi 5 sampai 10%.
3.
Jenis yang terakhir adalah incomplete or
footling. Persentasi terjadinya menempati angka 10 sampai 30%. Pada
sungsang jenis ini, bokong kaki tidak sempurna dan hanya 1 kaki yang terletak
di samping bokong. Sementara kaki lainnya terangkat pada bagian atas.
B. Penatalaksanaan
Persalinan
Selama
proses persalinan, resiko ibu dan anak jauh lebih besar dibandingkan persalinan
pervaginam pada presentasi belakang kepala.
1.
Pada saat masuk kamar bersalin perlu dilakukan
penilaian secara cepat dan cermat mengenai : keadaan selaput ketuban, fase
persalinan, kondisi janin serta keadaan umum ibu.
2.
Dilakukan pengamatan cermat pada DJJ dan
kualitas his dan kemajuan persalinan.
3. Persiapan
tenaga penolong persalinan – asisten penolong persalinan - dokter anak dan ahli
anaesthesi.
Persalinan spontan pervaginam (spontan Bracht)
terdiri dari 3 tahapan :
1.
Fase lambat pertama:
a.
Mulai dari lahirnya bokong sampai umbilikus
(scapula).
b.
Disebut fase lambat oleh karena tahapan ini
tidak perlu ditangani secara tergesa-gesa mengingat tidak ada bahaya pada ibu
dan anak yang mungkin terjadi.
2.
Fase cepat:
a.
Mulai lahirnya umbilikus sampai mulut.
b.
Pada fase ini, kepala janin masuk panggul
sehingga terjadi oklusi pembuluh darah talipusat antara kepala dengan tulang panggul
sehingga sirkulasi uteroplasenta terganggu.
c.
Disebut fase cepat oleh karena tahapan ini
harus terselesaikan dalam 1 – 2 kali kontraksi uterus (sekitar 8 menit).
3.
Fase lambat kedua:
a.
Mulai lahirnya mulut sampai seluruh kepala.
b.
Fase ini disebut fase lambat oleh karena
tahapan ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa untuk menghidari
dekompresi kepala yang terlampau cepat yang dapat menyebabkan perdarahan
intrakranial.
C. Peralatan Dan
Bahan Yang Dibutuhkan :
1.
Peralatan :
Ø Tempat tidur ginekologi :
1 buah
Ø Partus set :
1 set
2.
Perlengkapan
Ø Celemek :
1 buah
Ø Sepatu bot :
1 buah
Ø Kaca mata :
1 buah
Ø Masker :
1 buah
Ø Handscoen steril :
1 pasang
Ø Handuk besar :
1 buah
Ø Kain bersih :
1 buah
Ø Tempat sampah :
2 buah
D. Petunjuk Umum
1.
Baca
dan pelajari dengan baik lembar kerja kerja yang tersedia
2.
Perhatikan
dan ikuti petunjuk dari dosen
3.
Tanyakan
pada dosen bila ada hal yang tidak di mengerti atau di pahami
E. Keselamatan Kerja
1.
Pusatkan
perhatian dan konsentrasi pada prosedur kerja dan tindakan
2.
Sebelum
prosedur dilakukan letakkan peralatan pada tempat yang terjangkau
3.
Gunakan
peralatan sesuai dengan fungsinya
4.
Setiap
langkah dilakukan secara sistematis
5.
Perhatikan
prinsip pencegahan infeksi
Daftar Cheklist dan langkah kerja bisa download DISINI
Semoga bermanfaat,,
jangan lupa tinggalkan komentar ^_^
Subscribe to:
Posts (Atom)